> >

Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Hukum | 28 Maret 2024, 17:25 WIB
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menjawab dalil gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jawaban KPU RI dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK.

Hifdzil menjelaskan, dalil pemohon yakni Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, tidak berdasar. 

Sebab, permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil Pilpres 2024, tetapi pemohon mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil sebagaimana tertera dalam halaman 22 sampai 93 permohonan pemohon. 

Kemudian mendalilkan pelanggaran prosedur pada halaman 93 sampai 98. Pemohon hanya membuat memasukkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU tanpa menyandingkan hasil perolehan suara menurut pemohon. 

Baca Juga: Pihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus Ditolak

"Materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus MK. Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon haruslah ditolak sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Hifdzil saat membacakan jawaban KPU, Kamis (28/3/2024). 

Hifdzil menjelaskan, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Agung (MA) atau bisa ditangani oleh KPU. 

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), sengketa pemilihan ditangani oleh Bawaslu RI, pelanggaran pidana ditangani oleh sentra Gakkumdu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. 

Sengketa tata usaha negara Pemilu ditangani Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA.

Kemudian perselisihan hasil Pemilu ditangani oleh MK. Hal ini telah jelas kewenangan MK dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pemilu. 

Baca Juga: Ternyata KPU 3 Kali Kena Sanksi Teguran Bawaslu karena Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Nasional

"Menurut termohon, MK tidak bewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pilpres 2024 yang dilakukan pemohon," ujar Hifdzil.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU