> >

Tim Pembela Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Tim Hukum Anies-Muhaimin

Hukum | 28 Maret 2024, 22:42 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat membacakan tanggapan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

Kedua, menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo

Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril

Mengenai eksepsi cacat formil, Otto meminta MK mengadili permohonan pemohon dengan memutuskan pertama, menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya. 

Kedua, menyatakaan permohonan pemohon cacat formil.

Ketiga, menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Otto. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU