> >

Gugatan Ganjar-Mahfud Singgung Nepotisme Jokowi, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Hukum | 29 Maret 2024, 06:30 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

Bawaslu juga menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu Cawapres nomor urut 2, di Maluku yang melibat raja-raja atau kepala desa atau kepala pemerintahan dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku tengah. 

Bawaslu Provinsi Maluku telah menerbitkan pemberitaan status temuan dengan status tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tindak pidana pemilu dengan alasan tidak memenuhi Pasal 490 dan atau Pasal 493 UU Pemilu. 

"Demikian keterangan Bawaslu yang dibuat sebenar-benarnya dalam rapat pleno," pungkas Puadi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU