> >

PDI-P Masih "Wait and See", Puan Sebut Belum Ada Pergerakan dari DPP soal Hak Angket

Politik | 29 Maret 2024, 19:00 WIB
Puan Maharani saat ditemui seusai debat kelima capres, Minggu (4/2/2024) (Sumber: KOMPAS.com/Labib Zamani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan masih "wait and see" terkait usulan hak angket untuk penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024. 

Ketua DPP PDI-P yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani,  menyatakan belum ada tindak lanjutan dari DPP PDI-P terkait hak angket di DPR. 

Menurutnya PDI-P masih melihat dinamika politik ke depan, di samping proses perselisihan hasil pemilu yang sudah digelar di Mahkamah Konstitusi. 

Namun DPP PDI-P tidak melarang kadernya yang duduk di DPR RI ikut mengusulkan hak angket, sebab hal itu merupakan hak anggota DPR. 

"Belum ada pergerakan. Kami masih menunggu perkembangan," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Reaksi Puan saat Ditanya Peluang PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di sisi lain Puan menyatakan hingga saat ini belum ada anggota DPR RI yang mengajukan hak angket untuk dibawa ke sidang paripurna. 

Untuk mengusulkan hak angket perlu persetujuan dari 25 anggota DPR dari dua fraksi. Namun sampai saat ini belum ada anggota DPR yang mengusulkan hak angket dan dibawa ke sidang paripurna. 

"Kalau memang hak anggota DPR itu dilakukan untuk kebaikan bangsa ya boleh saja, tapi kan belum ada. Kita lihat dulu bagaimana di lapangan," ujar Puan. 

Sejauh ini Anggota DPR dari Fraksi PKB sudah berinisiatif menandatangani persetujuan untuk mengajukan hak angket. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU