> >

Saksi Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah, Tim Hukum Prabowo-Gibran Pertanyakan Dasar Hukumnya

Hukum | 1 April 2024, 13:24 WIB
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan dasar hukum pernyataan saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut pencalonan Gibran tidak sah.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan yang merupakan ahli hukum administrasi, menyebut pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres), tidak sah.

“Tadi saudara mengatakan bahwa ada pelanggaran administratif dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kita mengetahui bahwa putusan MK khususnya nomor 90 itu kan sifatnya final dan mengikat,” kata anggota kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Timnas AMIN Optimis Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dikabulkan MK

“Oleh karenanya, dia berlaku seketika ketika putusan itu dikeluarkan,” tambahnya.

Otto menyebut, dalam praktik yang ada, banyak putusan MK yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga lain dengan membuat peraturan perubahan.

“Kemudian saudara mengatakan bahwa harus ada perubahan dari peraturan tentang itu, dan kalau itu tidak dilakukan, saudara mengatakan itu melanggar dari segi administrasi.”

“Apa yang menjadi dasar saudara mengatakan itu, dan mohon tunjukkan ketentuan mana dalam hukum administrasi yang dilanggar oleh KPU dalam hal ini?” tanya Otto.

Menjawab hal itu, Ridwan mengatakan usia Gibran belum mencapai 40 tahun saat ditetapkan sebagai cawapres.

“Jadi begini, di dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU syaratnya itu kan 40 tahun, sementara pada saat pendaftaran, Gibran belum berusia 40 tahun,” katanya.

“Peraturan yang saat itu beraku, PKPU Nomor 19 itu mensyaratkan itu. Adapun syarat tambahan ada pada putusan MK. Jadi saya hanya melihat dari situ,” tambahnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Administrasi di Sidang MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Ridwan mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah jika dilihat dari sisi hukum administrasi.

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” ujarnya.

Ridwan kemudian menyampaikan alasan dirinya menilai pencalonan Gibran tidak sah.

Ia mengatakan, pada saat pendaftaran yang periodenya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum dihapus atau diubah.

Dengan demikian, kata dia, peraturan yang berlaku saat itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.

“Baru kemudian setelah itu ternyata diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon menggunakan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023,” tuturnya.

Baca Juga: Sidang MK, Faisal Basri Sebut Airlangga, Bahlil dan Zulhas Paling Vulgar Politisasi Bansos

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi adalah pada konsideran menimbang, di sana disebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.”

Padahal, lanjut Ridwan, keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu diterbitkan pada 13 November, sementara PKPU diubah pada 3 November.

“Kok masih dijadikan dasar pertimbangan? Konsideran menimbang. Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena itu sudah tidak berlaku. Mestinya yang jadi pertimbangan adalah undang-undang yang baru peraturan yang baru.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU