> >

Cara Mudah Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak di Kantor Dukcapil

Humaniora | 1 April 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi. Cara mengurus Kartu Keluarga atau KK yang hilang atau rusak. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen resmi yang mencantumkan identitas diri, susunan, serta hubungan antaranggota keluarga.

Setiap KK memiliki nomor seri dan akan tetap berlaku kecuali terdapat perubahan pada kepala keluarga.

Apabila KK hilang atau rusak, masyarakat diwajibkan untuk mengurus penerbitan KK baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Film Nasional 2024, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan terdapat aturan dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur penerbitan KK baru jika hilang atau rusak.

"Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," kata Teguh pada Selasa, 19 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2024 untuk Anak Sekolah di Jakarta dan Wilayah Pulau Jawa

"Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el," lanjutnya.

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak

Persyaratan

  1. Fotokopi e-KTP;
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang) atau KK yang rusak;
  3. Kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing).

Baca Juga: Jasa Marga Sediakan 49 Lokasi SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa pada Mudik Lebaran 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU