> >

Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono Jaksel, Rekeningnya Diblokir

Hukum | 1 April 2024, 15:43 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin.

Kuntadi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Baca Juga: MAKI Sebut Harvey Moeis Hanya Perpanjangan Tangan, Diduga Ada Sosok RBS dan Aktor Politik Terlibat

"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," ujar Kuntadi.

Adapun penggeledahan oleh Kejagung dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3). Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.

Baca Juga: Ahli Hukum TPPU Angkat Bicara soal Rencana Kejagung Periksa Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU