> >

PDI-P Bakal Ajukan Gugatan Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN, Bawa Bukti Putusan MK

Rumah pemilu | 1 April 2024, 15:59 WIB
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat saat diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Namun jika ketiga partai tersebut ikut dalam gugatan, PDI-P bersedia untuk bekerja sama dalam menguatkan barang bukti yang akan diajukan. 

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK: Faisal Basri Ungkap Politik Gentong Babi Terjadi, ini Penjelasannya

"Kalau partai lain ya silakan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," ujar Djarot.

Sejauh ini gugatan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres masih berjalan di MK. 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis sudah membacakan gugatan, sesuai jadwal MK akan mengeluarkan putusan 14 hari setelah gugatan didaftarkan pada 23 Maret 2024. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU