> >

Soal Sirekap Disebut Berpotensi Digunakan untuk Fraud, Ahli KPU di MK: Wah Ini Sadis Banget

Hukum | 3 April 2024, 15:41 WIB
Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Marsudi Wahyu Kisworo, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Marsudi menjelaskan 3 hal yang menyebabkan adanya perbedaan hasil penghitungan suara pada form C1 dan aplikasi Sirekap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Mengenai human error atau technical error. Sirekap mobile itu mengonversi gambar menjadi angka itu secara  otomatis menggunakan software, tidak ada manusia yang mengonversi di sana,” tuturnya.

“Sehingga menurut saya itu adalah sangat-sangat technical error.”

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Otto Hasibuan, anggota kuasa hukum Prabowo-Gibran menyebut bahwa pihaknya sudah mendengar seakan-akan Sirekap merupakan momok atau masalah yang sangat mengganggu pemilu.

“Kita sudah mendengar bahwa seakan-akan Sirekap ini semacam momok atau masalah yang sangat mengganggu pemilu, tetapi di satu pihak ahli mengatakan bahwa sebenarnya Sirekap ini hanya alat bantu,” kata Otto.

“Di satu pihak, ahli juga menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang ke atas,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Otto pun bertanya, apakah jika terjadi kesalahan pada aplikasi Sirekap akan memengaruhi hasil penghitungan berjenjang oleh KPU.

“Saya ingin bertanya, kalau ada kesalahan-kesalahan dalam sirekap, apakah kesalahan ini bisa berpengaruh kepada hasil penghitungan suara yang dilakukan berjenjang?” tanya dia.

“Mana yang dipakai, hasil penghitungan Sirekap atau hasil penghitungan secara berjenjang?”

Baca Juga: Saksi KPU soal Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri: Tidak Benar!

Sementara anggota tim hukum Prabowo-Gibran lainnya, yakni Fahri Bachmid, menanyakan apakah Sirekap potensial menjadi alat untuk melakukan fraud.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU