> >

Tim Hukum AMIN Keberatan Eddy Hiariej Hadir Jadi Ahli, Alasannya KPK Terbitkan Surat Penyidikan Baru

Hukum | 4 April 2024, 14:09 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mengajukan keberatan Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Keberatan yang disampaikan Bambang didasari informasi yang dimilikinya, bahwa KPK akan menerbitkan surat penyidikan baru untuk Eddy Hiariej.

“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).

Merespons pernyataan Bambang, Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebab Eddy dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Diberi Waktu untuk Bisa Bertanya ke 4 Menteri yang Dipanggil ke MK

“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.

Kemudian, Suhartoyo kembali bertanya apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak. Ditanya seperti itu, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.

“Iya, nanti Majelis Hakim pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU