> >

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal, Ini Hal yang Meringankan

Hukum | 4 April 2024, 16:47 WIB
Terdakwa Dito Mahendra saat menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (28/3/2024). Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan.)

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Dito dengan pidana selama satu tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.

Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Adapun senjata api ilegal tersebut pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini Jaksa sebelumnya telah mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU