> >

Penjelasan Kejagung soal Isu 2 Nama Artis terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Hukum | 4 April 2024, 18:27 WIB
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi isu terkait dua nama artis tengah dibidik untuk diperiksa terkait  kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membantah isu tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah ada pernyataan darinya terkait pihak Kejagung telah mengantongi dua nama artis yang bakal susul Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

"Tidak pernah ada statement itu ya," kata Kuntadi di kantor Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani.

Dalam kesempatan itu, ia pun meminta agar semua pihak mengikuti proses kasus tersebut.

Kuntadi pun menekankan pengusutan kasus korupsi timah tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti.

"Kita ikutin ajalah prosesnya semana kita tidak perlu mengandai-andai kan kita tidak perlu berasumsi ya. Semua berdasarkan alat bukti yang ada," ucapnya.

Adapun dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka.

Ke-16 tersangka tersebut, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU