> >

Respons Jimly soal Pemohon Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran: Itu Kewenangan Siapa?

Hukum | 5 April 2024, 07:47 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

“Ya namanya petitum itu kan istilahnya permintaan. Para penuntut itu menuntut, meminta. Toh nanti ada jawabnya di putusan hakim. Masing-masing ini dipersilahkan untuk berargumen, apa argumentasinya, tentu pihak sebelah, itu kan punya kontra argumen,” ujar Jimly.

“Nggak papa, jadi proses peradilan itu memang proses yang harus menyediakan mekanisme untuk memperjuangkan keadilan menurut perspektif masing-masing.”

Sebelumnya dalam petitum pemohon perselisihan hasil pemilu presiden 2024, disebutkan soal permohonan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres Ulang 2024. Ada juga permohonan yang menginginkan cawapres dari Prabowo atau Gibran tidak diperbolehkan ikut serta dalam Pilpres 2024 karena putusan MK No 90.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU