> >

Jimly Sebut Soal Bansos Bisa Berakibat yang Kalah Jadi Menang di Pilpres 2024: Misalnya Terbukti TSM

Hukum | 5 April 2024, 08:38 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Menteri Risma Pastikan Hadir ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Besok

“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan.”

Lebih lanjut, Bambang mengatakan jika hasil perolehan paslon 02 Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diperoleh dengan cara melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

“Tiga azas itu dilanggar serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, penyalahgunaan anggaran negara (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin paslon 02 yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo,” jelas Bambang.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU