> >

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek, Korban Tewas Rp50 Juta

Peristiwa | 8 April 2024, 12:04 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono saat memberikan pernyataan kepada awak media terkait kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan segera memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di jalur contraflow Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono menyampaikan untuk korban meninggal santunan akan segera diserahkan usai proses identifikasi selesai.

"Seandainya identifikasi sudah didapatkan, maka seluruh cabang-cabang yang kami miliki secara langsung menghubungi keluarga korban," kata Rivan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Senin.

Menurut penjelasannya, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga.

Sementara korban luka akan diberikan santunan sebesar Rp20 juta.

"Santunan dari korban meninggal 50 juta, dan untuk korban luka2 maksimal 20 juta dan itu akan kita serahkan secepat mungkin," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek terjadi di jalur contraflow, pada Senin pagi.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni bus, mobil Grand Max, dan Mobil Terios.

Baca Juga: Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Terbakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, terdapat 12 kantong jenazah yang berhasil dievakuasi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU