Sediakan Jam Besuk saat Idulfitri 1445 H , KPK: Petugas Tak Boleh Terima Pemberian Bentuk Apapun
Hukum | 8 April 2024, 14:50 WIBAli menyampaikan, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp 0811959575.
Baca Juga: Jokowi Minta Menhub Cari Solusi untuk Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Banten
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV