> >

Sediakan Jam Besuk saat Idulfitri 1445 H , KPK: Petugas Tak Boleh Terima Pemberian Bentuk Apapun

Hukum | 8 April 2024, 14:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Ali menyampaikan, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp 0811959575.

Baca Juga: Jokowi Minta Menhub Cari Solusi untuk Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Banten

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU