> >

ASN Layanan Publik Wajib WFO Mulai Selasa 16 April 2024

Humaniora | 15 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah meminta ASN untuk tidak memperpanjang cuti Lebaran dan kembali masuk kerja pada 16 April untuk melayani publik. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi yang berkaitan langsung dengan layanan publik wajib masuk kerja ke kantor alias work from office (WFO) mulai Selasa (16/4/2024).

Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi para ASN pada tanggal Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dilakukan guna memperlancar manajemen arus balik Lebaran 2024 tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).

Sementara untuk instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Adapun instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Ini Kategori ASN yang Boleh WFH pada 16-17 April 2024

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” kata Azwar Anas.

Kemudian instansi berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya, bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelasnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU