> >

Hari Ini Batas Akhir MK Buka Penerimaan Kesimpulan dan Bukti Tambahan terkait Sengketa Pilpres 2024

Hukum | 16 April 2024, 07:00 WIB
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka penyerahan kesimpulan sidang dan bukti tambahan yang diajukan para pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI mengenai perkara perselisihan hasil pemilu.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, dalam menerima kesimpulan dari para pihak, MK tidak menggelar sidang. 

Seluruh kesimpulan maupun bukti tambahan diajukan ke panitera MK. Hal ini sesuai dengan keputusan majelis hakim MK pada sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). 

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ujar Fajar, Senin (15/4/2024) dikutip dari Antara

Fajar menambahkan, hari ini, Selasa (16/4/2024), merupakan batas waktu terakhir para pihak menyerahkan kesimpulan. 

Baca Juga: Amicus Curiae Megawati untuk Sengketa Pilpres: Berharap MK Memutus Perkara Berlandaskan Pancasila

Menurutnya, masing-masing pihak mulai dari pemohon I, pasangan Anies-Muhaimin, pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud, pihak termohon KPU dan pihak terkait pasangan Prabowo-Gibran serta Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang. 

Kesimpulan sidang tersebut merupakan peluru terakhir para pihak untuk diajukan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024. 

Adapun sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu diagendakan pada Senin (22/4/2024). 

"Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," ujar Fajar. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU