> >

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri untuk 6 Bulan Pertama

Hukum | 16 April 2024, 13:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta dikitip dari Antara, Selasa (16/4/2024).

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” ucap Ali.

Ali menuturkan pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dikoordinasikan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.

Baca Juga: PAN Minta PPP Deklarasikan Dukungan jika Ingin Gabung dengan Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh karena itu KPK berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali maupun pihak terkait  kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” ucap Ali.

“Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.”

Dijelaskan Ali, penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU