> >

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan

Hukum | 16 April 2024, 19:52 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), saat di Ponpes Bumi Shalawat Sidoarjo, Kamis (1/2/2024).  Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau biasa diapa Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Rencana pengajuan praperadilan tersebut disampaikan Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa (16/4/2024).

"Kami akan mengajukan praperadilan untuk status tersangka Bupati Sidoarjo," kata Mustofa Abidin.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya saat ini tengah bekerja menyusun materi praperadilan kliennya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilainya sangat kecil.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka, Diduga Menikmati Aliran Uang Korupsi

Terpisah, Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor, Selasa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU