> >

Lemkapi Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong

Hukum | 16 April 2024, 22:50 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Tindakan Gilbert adalah bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental. Apalagi yang dibicarakan itu soal rukun Islam yang berkaitan dengan shalat dan zakat," tuturnya.

"Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penodaan terhadap agama. Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan undang undang PNPS no 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Tindakan penodaan agama jelas adalah masalah serius.”

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya. Selain itu, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Buntut Ucapannya, Zulkifli Hasan Dilaporkan terkait Kasus Penistaan Agama ke Bareskrim Polri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU