> >

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berencana Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Hukum | 17 April 2024, 17:16 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya siap jika Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari terkait praperadilan yang direncanakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan jika akan mengajukan praperadilan.

Ia juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Ali menyebut, gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka. Ia juga memahami upaya tersebut pun dapat menjadi kontrol atas kerja-kerja penyidikan. 

Meski demkian, ia menekankan pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja, sehingaa sudah tentu bukan substansi perkara.

"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," ujarnya.

"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," Ali menambahkan.

Baca Juga: KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jumat Pekan Ini

Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor melalui tim pengacaranya berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU