> >

Gerindra Sebut Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Tak akan Jadi Pertimbangan Hakim MK

Politik | 17 April 2024, 17:48 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pengajuan seseorang menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tak akan dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Hal ini menanggapi langkah Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae di MK. 

"Undang-Undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/4/2024). 

Baca Juga: Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Politikus PKB: Menunjukkan Demokrasi Kita dalam Bahaya

Terlebih, amicus curiae itu seharusnya diajukan oleh pihak yang tidak terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Diketahui, Megawati merupakan salah satu ketua umum pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya. 

Sebelumnya, Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU