> >

TNI Minta Masyarakat Tak Salahgunakan Pelat Dinas, Ingatkan soal Ancaman Pidana

Peristiwa | 17 April 2024, 23:50 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kiri) saat memimpin acara halalbihalal di Markas Pusat Polisi Militer TNI, Jakarta, Selasa (16/4/2024), sebagaimana diunggah akun resmi Instagram Puspom TNI. Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat memalsukan hingga menyalahgunakan pelat dinas TNI. (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat memalsukan hingga menyalahgunakan pelat dinas TNI.

Pasalnya, menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI, kata Yusri merupakan perbuatan pidana.

"Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Hal tersebut, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000.

Ia pun menekankan kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit dan purnawirawan TNI.

“Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya apalagi penawaran tersebut melalui media online,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI.

Pasalnya, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya, sehingga berdampak pada citra TNI.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Akhirnya Ditahan Polisi

Lebih lanjut Yusri menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polri akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU