> >

Kawal Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin hingga Rizieq Shihab Kirim Amicus Curiae ke MK

Hukum | 18 April 2024, 06:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK Tunjuk 3 Hakim untuk Jadi Ketua Panel Sidang PHPU yang sidang perdananya digelar Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima surat amicus curiae terkait perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Muhamad Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, amicus curiae yang diajukan ini sebagai keprihatinan atas masalah bangsa dan negara.

Termasuk sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.

Menurut Aziz, kliennya bersama empat tokoh tersebut ingin mengingatkan hakim Konstitusi untuk memutus perkara sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman. 

Yakni menegakkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara berdasarkan etika.

Kemudian tidak memberi ruang kepada upaya-upaya atau kejadian-kejadian konflik kepentingan dalam penyelenggaraan bernegara. 

Baca Juga: Total Ada 21 Surat Amicus Curiae yang Diterima MK sampai 17 April, Ini yang Masuk Pertimbangan

Selain itu dalam dokumen juga disampaikan pandangan kepada majelis hakim MK agar melihat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara jernih.

Agar perjalanan bangsa sejalan dengan amanat konstitusi, keadilan yang berorientasi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU