> >

Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp327 T, Menkominfo: Sudah 4 Orang Bunuh Diri

Hukum | 21 April 2024, 14:33 WIB
Ilustrasi judi online. Saat ini tengah marak pemasaran judi online dengan modus baru, yakni lewat SMS blast ke nomor ponsel masyarakat. (Sumber: Kompas.com)

Saat menjawab pertanyaan wartawan di kantornya pada Jumat (19/5), Budi menyebut satgas pemberantasan judi online akan menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," tutur Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga: Diduga Berjudi di Asrama Kepolisian, 3 Oknum Polisi di Medan Diperiksa

Budi mengatakan, Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.

Di Kementerian Kominfo secara khusus bertanggung jawab penanganan pemberantasan judi online dikerjakan oleh Direktorat Pengendalian yang ada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).

Ia menjelaskan, sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online dengan cara memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.

Selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo, pihaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, KAI Kembalikan 315 Barang Penumpang Senilai Rp1,1 M

"Semuanya kita mau all out memberantas judi online. Kominfo juga, di bawah Direktorat pengendalian Ditjen Aptika, dukung ya setidaknya kalau ada laporan-laporan judi online​​​​​ laporin aja, nih pak ada situs ini nanti di-takedown langsung," terangnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, ia menilai, penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank," kata Mahendra di kompleks Istana, Kamis (18/4). 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU