> >

Soal Hasil Sidang MK, Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Tinggal Hari Ini Saja, Akhir Sebuah Perjalanan

Politik | 22 April 2024, 17:11 WIB
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Ganjar menanggapi hasil sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4). (Sumber: Tribunnews/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), Ganjar Pranowo menyampaikan hal singkat saat ditemui wartawan.

"Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima," ucap Ganjar, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Diketahui, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Hal ini berarti sama halnya dengan yang dilakukan MK pada sidang pagi tadi yang juga menolak permohonan diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4) dilansir dari Breaking News KompasTV.

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU