> >

Lawan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi

Hukum | 23 April 2024, 12:13 WIB
Foto Arsip. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Umarul.)

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Adapun hasilnya, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.

Pada Jumat (19/4), sedianya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit.

Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Respons Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU