> >

KPK soal Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan: Silakan, Itu Hak Tersangka

Hukum | 23 April 2024, 12:48 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut praperadilan merupakan hak Gus Muhdlor sebagai tersangka. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya hukum tersebut merupakan hak Gus Muhdlor sebagai tersangka.

"Silakan (ajukan praperadilan)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

"Itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan."

Ia pun mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Muhdlor tersebut.

"Kami sangat siap hadapi," tegasnya.

Meskipun begitu, Ali menjelaskan, praperadilan hanya menjadi sarana untuk menguji syarat formil semata. Sementara substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor telah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4) kemarin.

Baca Juga: Lawan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU