> >

Link Live Streaming Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di Kompas TV Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB

Politik | 24 April 2024, 06:00 WIB
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin baru negara ini. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat disaksikan melalui link live streaming Kompas TV. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin baru negara ini.

Penetapan ini akan dilakukan di kantor pusat KPU di Jakarta pada hari ini, Rabu 24 April 2024, pukul 10.00 WIB

"Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Usai Putusan MK, Presiden Jokowi Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, seperti yang diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik.

Ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024, yang menolak semua permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," sambung Idham Holik.

Sejatinya, KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 pada 20 Maret silam. Namun, hasil pemilihan ini sempat disengketakan oleh dua pasangan calon lainnya.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif pada berbagai tingkat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU