> >

KPK Harap Para Menteri di Pemerintahan Mendatang Patuh Laporkan LHKPN, Copot jika Tidak 100 Persen

Hukum | 23 April 2024, 22:17 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap menteri yang ditunjuk presiden dan wakil presiden terpilih memiliki integritas terhadap pemberantasan korupsi. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, salah satu pencegahan tindak pidana korupsi yakni patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. 

Menurutnya Presiden terpilih bisa memanggil menteri yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan.

Tak hanya menteri, pejabat di lembaga yang dipimpin juga harus tertib LHKPN. 

Jika diketahui kementerian atau lembaga yang dipimpin tidak patuh melaporkan harta kekayaan, menteri tersebut perlu diberi sanksi, atau jika perlu diberhentikan dari jabatananya. 

"Kalau dia, instansinya, kementeriannya enggak capai 100 persen (tingkat kepatuhan) LHKPN tegur menterinya. Kalau enggak menterinya copot," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lawan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi

Pahala menambahkan, pihaknya juga tidak akan memberikan catatan terhadap calon menteri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau punya rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi.

Ia tidak ingin kontroversi pena penyorot dengan alat tulis stabilo berwarna merah dan kuning di 2014 terulang kembali. 

Kala itu Presiden Joko Widodo meminta KPK untuk memberi penilaian terhadap para calon menteri untuk Kabinet Kerja.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU