> >

Respons Golkar soal Hak Angket: Apa Yang Mau Diangketkan? Semua Substansi Sudah Dijawab MK

Politik | 24 April 2024, 10:52 WIB
Foto arsip. Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo di Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (13/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Golkar mengaku tidak paham dengan langkah sejumlah pihak yang kembali ingin mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Sebab, menurut Partai Golkar, tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2024 sudah dijawab Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Kalau Partai Golkar kan jelas kalau posisi politiknya dari awal ya. Kita menolak adanya hak angket ini, dan saya rasa setelah ada keputusan MK, saya rasa juga partai-partai lain juga akan menjadi lebih objektif dalam melihat hak angket ini dalam sistem ketatanegaraan,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Usai Kalah Sengketa Pilpres di MK, PKS: 50 Anggota DPR Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

“Maksudnya secara apa yang mau diangketkan? Hampir semua substansi sudah dijawab dengan keputusan-keputusan MK, dan keputusan MK itu di dalam konstitusi pasal 24 ayat C itu sudah jelas, itu adalah putusan pertama dan final yang terakhir, termasuk soal perselisihan Pemilu.”

Bobby lebih lanjut juga merespons argumen di balik pengajuan hak angket yang rencananya akan dilakukan sejumlah partai politik demi demokrasi yang lebih baik.

“Misalkan mau ditanya yang lain lagi, misalkan untuk lebih baik sistem demokrasinya, itu kan bukan pakai hak angket. Itu bisa saja nanti dalam prolegnas untuk Undang-Undang Pemilu yang dari tahun 2014 perlu dirubah, ya itu nanti dirubahnya,” ucapnya.

“Atau rapat dengan mitranya di Komisi 2, itu kan bisa, adalah sistem-sistem yang ada di dalam Komisi 2. Jadi saya merasa, partai-partai pasti akan lebih realitas dan objektif melihat landscape keadaan politik setelah pascaputusan MK ini.”

Baca Juga: PDIP Sebut Hak Angket Penting Bagi yang Menganggap Pemilu Secara Substansial Bukan Prosedural

Atas dasar itu, kata Bobby, Partai Golkar menganggap pengajuan hak angket di DPR tidak ada urgensinya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU