> >

Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra

Hukum | 26 April 2024, 01:47 WIB
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Vonis tersebut diberikan karena Majelis Hakim yakin bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. 

Terkait dengan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi mereka yakni:

  • Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Tidak mengakui kesalahannya; dan
  • Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Sementara pertimbangan meringankan bagi terdakwa adalah:

  • Bersikap kooperatif di persidangan;
  • Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
  • Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Sidang Kasus Dugaan Korupsi SYL, Dari Aliran Dana buat Keluarga hingga BAP yang Bocor

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews


TERBARU