> >

Foto Prabowo-Gibran Ramai Diserbu Pembeli, Ini Regulasi Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

Humaniora | 27 April 2024, 17:57 WIB
Pedagang Pigura di Harco Pasar Baru, Jakarta Pusat, Fathorrahman. (Sumber: KompasTV/Yuilyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Foto Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran sudah banyak beredar di penjual pigura. Salah satu penjualnya, Fathorrahman, sudah meraih cuan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 beberapa waktu lalu. 

"Sudah jualan sejak pengumuman KPU kemarin. (Setelah putusan MK,) makin ramai pesanan," jelas Fathorrahman kepada Kompas TV, Jumat (26/4/2024). 

Pigura yang dijual per pasang dibanderol mulai dari Rp150 ribu. Ia mengaku pembelinya bukan hanya perorangan, namun pula organisasi yang membeli hingga dalam jumlah lusinan. 

"Gak nentu (omzetnya). Ambil untung paling 10 persen. Karena banyakan partai, jarang satuan. Per pasangnya Rp150 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung ukuran," jelasnya.

Lebih lanjut, melihat regulasi terkait foto kepala negara memang sudah pernah ditulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Foto Presiden & Wapres Terpilih Prabowo-Gibran Mulai Dijual

Adapun UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Penulis : Yuilyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU