> >

Sidang SYL, Eks Anak Buah Ungkap soal Transfer Rp50-100 Juta buat Bayar Biduan

Hukum | 29 April 2024, 22:37 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertain atau hiburan, salah satunya membanyar biduan. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan.

Hal itu dibongkar oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian saat dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Adapun pengeluaran anggaran entertainment tersebut sebesar Rp50-100 juta.

"Saksi menyebut di sini ada beberapa pengeluaran untuk entertain. Makanya ini saya tanyakan, karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan, lah. Nah, itulah yang kita harus bayarkan gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa kembali.

"Iya betul," ujar Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, jaksa kemudian menyinggung terkait jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut.

"Kalau khusus yang ke Nayunda, kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali," kata Arief.

Baca Juga: Saksi Sebut Kementan Keluarkan Rp3 Juta per Hari untuk Pesan Makan dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Sementara nomor rekening Nayunda, kata Arief, diperolehnya dari seseorang bernama Rezky.

"Dapat nomor rekening dari siapa?" tanya Jaksa.

"Dari Rezky," jawab Arief.

"Tapi yang merintah katanya Pak Kasdi?" tanya Jaksa lagi.

"Tapi nomor rekeningnya dari Rezky," ucap Arief.

"Bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," kata Arief.

"Pak Kasdi yang menyuruh ke Rezky?" tanya Jaksa kembali.

"Iya," ucap Arief.

Baca Juga: Saksi Ungkap Kementan Belikan Anak SYL Mobil Rp500 Juta Hasil Patungan Eselon I

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU