> >

Kapolri Diminta Evaluasi soal Polisi Jadi Ajudan Pengusaha: Risiko Paling Nyata Kasus Brigadir RAT

Hukum | 2 Mei 2024, 05:23 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merilis capaian kinerja Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi di tahun 2023, Rabu (27/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma), Rasminto meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi penugasan anggota Polisi menjadi pengawal pribadi atau ajudan seorang pengusaha.

“Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan," kata Rasminto saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (2/5/2024).

Dia menjelaskan, konflik kepentingan bisa terjadi antara tugas resmi sebagai anggota Polri dengan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang menjadikan mereka ajudan.

Baca Juga: Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa usai Brigadir RAT Bunuh Diri, IPW: Bisa Dicopot Jabatan

Demikian hal itu disampaikan Rasminto menanggapi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT yang disebut karena bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024.

Diketahui, Brigadir RAT sudah dua tahun atau sejak 2021 sudah menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta. 

Rasminto yang juga Direktur Eksekutif Human Studies Institute itu menegaskan, penugasan anggota Polri sebagai ajudan pengusaha juga bisa mengalihkan fokus dari tugas pokoknya dalam hal keamanan dan penegakan hukum.

“Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri, jika terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu," ujarnya.

Selain itu, penugasan polisi sebagai ajudan pengusaha mempengaruhi kesejahteraan psikologis anggota.

Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU