> >

Tanggapi Hakim Arief, KPU Bantah Tidak Serius Sikapi Sidang di MK: Memang Agenda Kami Padat

Rumah pemilu | 2 Mei 2024, 14:00 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Sumber: Erlangga Bregas Prakoso/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tidak serius dalam menyikapi sidang sengketa Pileg yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik merespons pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyebut KPU tidak serius dalam menyikapi sidang gugatan sengketa Pileg 2024.

“Ya tentunya kami sangat menghormati apa yang disampaikan oleh beliau ya, kami sangat menghormati itu dan kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini. Iya prinsipnya kami sangat serius dan kami menghormati apa yang disampaikan oleh majelis,” ucap Idham, Kamis (2/5/2024).

“Berkenaan dengan pembagian panel itu memang kita sudah dibagi panel dan kebetulan memang di setiap panel ini setidak-tidaknya ada dua komisioner, tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, yang di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator.”

Baca Juga: Hakim MK Arief Marah 2 Komisioner KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg: Ini KPU Kok Enggak Serius

Idham lebih lanjut pun mengatakan akan memperbaiki sikap dalam merespons sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK.

“Iya prinsipnya ke depan kami akan memperbaiki, sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham.

Sebab menurutnya, ketidakhadiran Komisioner KPU hari ini di ruang Panel 3 dikarenakan harus melaksanakan konsinyering regulasi pemilihan kepala daerah serentak agar dapat segera diundangkan.

“Pada hari ini khususnya pagi hari KPU mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena penyelesaian terhadap rancangan undang-undang tersebut itu bersifat mendesak,” kata Idham.

“Tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 7 Mei KPU di daerah KPU Provinsi Aceh KPU KIP kabupaten kota se-Indonesia itu sudah mulai melakukan pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Dan di tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024 KPU provinsi KIP Aceh KPU kabupaten kota sudah menerima penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ya karena memang kami berharap peraturan tersebut segera diundangkan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU