> >

KPUD Mulai Tetapkan Perolehan Kursi Hasil Pileg DPRD, Hasyim: yang Masih Sengketa Tunggu Putusan

Rumah pemilu | 3 Mei 2024, 01:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Kamis (15/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, penetapan perolehan kursi hasil Pileg DPRD dilakukan mulai Kamis (2/5/2024). 

Namun bagi daerah yang masih memiliki perkara sengketa Pileg DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan kursi DPRD akan menunggu putusan MK. 

Sedangkan daerah yang tidak memiliki perkara perselisihan hasil Pileg 2024 di MK bisa langsung ditetapkan.

Hal tersebut untuk memberikan kepastian kepada partai politik menghitung perolehan kursi DPRD. 

Perhitungan kursi hasil Pileg DPRD 2024 ini penting dalam menentukan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Mendagri Berharap Sidang PHPU di MK Segera Rampung, Pastikan Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

"Teman-teman parpol sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau mengajukan dengan gabungan parpol (untuk pilkada)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

"Tapi yang masih ada perkara yang diregistrasi di MK tentu saja penetapan perolehan kursi calon (caleg) terpilih belum bisa dilaksanakan menunggu kepastian hukum, yaitu keputusan MK," sambung Hasyim, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2020 dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU