> >

Terbongkar, WNA Ukraina Bikin Pabrik Narkoba di Bali, Sulap Vila Jadi Laboratorium Ganja dan Ekstasi

Hukum | 14 Mei 2024, 04:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pada September 2023, dua saudara kembar Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Narkoba

Pada saat pembangunan vila tersebut, mereka telah terlebih dahulu melakukan survei dan membuat desain agar bisnis tersebut dapat berjalan.

"Mereka mendesain sendiri ruangan bisnisnya. Ruangan itu ada bunkernya, kemudian ada untuk membuat tempat hidroponiknya,” ujar Wahyu.

“Ada juga saluran-saluran udara yang memang sudah dipersiapkan supaya mereka punya sirkulasi udara dari luar, termasuk di dalamnya aman bekerja di bawah,” imbuhnya.

Selanjutnya, vila tersebut disulap menjadi sebuah laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab yang memproduksi ganja dan bahan pokok ekstasi.

Barang tersebut kemudian dipasarkan melalui darkweb yang menyasar siapa saja yang ingin membeli barang yang dilarang peredarannya di Indonesia itu.

Baca Juga: Polisi: Bos Narkoba Fredy Pratama sudah Kehabisan Modal, Sekarang Tinggal di Dalam Hutan Thailand

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, desain vila yang dijadikan pabrik narkoba itu juga dirancang kedap suara dan jauh dari jangkauan sinyal.

Mukti meyakini, dua bersaudara Volovod asal Ukraina itu memiliki latar belakang pendidikan yang memahami kerja bahan kimia, sehingga sangat terampil membuat laboratorium serta segala isinya.

"Katanya hanya belajar otodidak dari internet, tetapi menurut saya dia ahli kimia juga. Bahan-bahannya ada yang beli dari online, ada dari China, ada dari Rumania, produksi ganja sudah dua kali," katanya.

Dalam enam bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp4 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU