> >

Ramai soal Kenaikan UKT, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Humaniora | 15 Mei 2024, 15:49 WIB
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam konferensi pers soal penetapan tarif UKT di PTN, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Menurut Tjitjik, sejumlah PTN memang tengah menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari keluarga yang dikategorikan mampu secara ekonomi.

"Ada beberapa perguruan tinggi yang memang menambahkan kelompok UKT-nya itu jadi lebih banyak. Jadi bukan menaikkan UKT ya, tapi menaikkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak," kata Tjitjik dalam konferensi pers soal penetapan tarif UKT di PTN, Rabu (15/5/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

"Karena apa? Untuk menggaet atau memfasilitasi pada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu. Kalau kemudian ini demo, yang terjadi apa, ya kita pasti aware (tahu)."

Ia menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan sosialisasi dan mewanti-wanti saat PTN menyampaikan usulan penyesuaian kelompok UKT.

Baca Juga: Mahasiswa USU Gelar Unjuk Rasa Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

"Yang kita lakukan apa? Oke, Anda diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan Permendikbud, satu. Yang kedua, harap memperhatikan local wisdom (kearifan lokal), situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Pertimbangkan empati kepada mahasiswa. Jangan menaikkan UKT tapi silakan menambah kelompok UKT," jelasnya.

Selain itu, imbuh Tjitjik, Kemendikbudristek meminta PTN mensosialisasikan penambahan kelompok UKT secara tepat dan benar kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama mahasiswa.

"Sehingga ketika ada dinamika seperti ini pun kita langsung koordinasi dengan seluruh rektor. Pak Dirjen mengundang seluruh rektor, kemudian kita sampaikan, ini lho, tampaknya dengan dinamika ini, apa yang salah? Karena sebagian besar perguruan tinggi yang lainnya itu, mahasiswanya aman-aman saja," ucapnya.

Tjitjik juga menyebut tidak semua PTN Badan Hukum (PTN BH) menambah kelompok UKT, sehingga anggapan bahwa semua kampus PTN BH menaikkan UKT, tidak benar.

"Bahkan contoh UNAIR (Universitas Airlangga) tidak menambah kelompok dan UKT tertingginya masih di bawah BKT (Biaya Kuliah Tunggal). Jadi jangan dikira seluruh PTN BH itu UKT tinggi, enggak. Anda lihat itu. Kemudian siapa lagi? IPB juga tidak menambah kelompok UKT," ungkap Tjitjik.

"UGM, itu kelompok UKT relatifnya sama, walaupun IPI (Iuran Pengembangan Institusi)-nya ada penyesuaian," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa PTN Protes UKT Makin Mahal, Pemerintah Bisa Apa? Begini Kata DPR dan Stafsus Presiden

Evaluasi

Tjitjik mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah ada mahasiswa yang UKT-nya melebihi kemampuan ekonomi orang tua.

"Sekarang ini, kalau misalnya ada ramai, apakah sudah terbukti bahwa ini akan naik? Faktanya, penerapan penyesuaian UKT ini kan baru diterapkan di SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), yang SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) belum kan? Kita akan lihat evaluasi, apakah ada mahasiswa yang mengeklaim dirinya overcharge atau dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya," ucapnya.

Kemendikbudristek, kata Tjitjik, nantinya akan meminta PTN membuka kanal pelaporan apabila ada mahasiswa yang dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tua.

"Karena dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 itu sudah jelas, dibuka ruang untuk melakukan permohonan pengajuan peninjauan kembali UKT," katanya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU