> >

DPR dan KPU Sepakat Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada Serentak 2024

Politik | 15 Mei 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi. DPR dan KPU sepakat caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024, harus mundur jika maju di Pilkada Serentak 2024. (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluruskan informasi ihwal caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. 

Ia menyatakan, pihaknya telah menegur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyebut caleg terpilih bisa maju di Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri.  

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU, nah PKPU itu kan turunan dari UU, jadi nggak perlu dikomentari dulu, kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: DPR dan KPU Bahas Pilkada: Caleg Terpilih Harus Mundur

Dia mengatakan, rapat Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada hari ini, Rabu, menegaskan bahwa caleg terpilih wajib mundur jika hendak maju di Pilkada Serentak 2024.

Karena itu, kata dia, seharusnya tidak ada lagi polemik soal caleg terpilih yang hendak maju di Pilkada 2024.

"Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai calon ya, itu pada tanggal 22 September," tandas Doli.

Sementara Hasyim Asy'ari mengatakan caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Pilkada, jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

Sementara bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Baca Juga: Grace Natalie Tanggapi Kabar Ketum PSI Kaesang Pangarep Maju Pilkada Bekasi

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU