> >

Saksi di Sidang SYL Ungkap Ada Pembelian Keris Emas Rp105 Juta, Pakai Anggaran Kementan

Hukum | 16 Mei 2024, 09:46 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo(SYL), Rabu (15/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Edi juga mengaku tak mengetahui tujuan dan peruntukan barang-barang tersebut hendak digunakan untuk apa. Ia hanya menyerahkan uang yang diminta Arief Sopian.

Baca Juga: Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri

Selain keris senilai Rp105 juta, SYL juga disebut meminta berbagai hal, seperti Rp1 miliar untuk umrah, transfer Rp20 juta ke cucu, beli baju koko Rp27 juta, hingga buka bersama atau bukber Rp30 juta.

Sebagai informasi, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU