Baleg Akan Kirim Draf Revisi UU Kementerian ke Pimpinan DPR agar Segera Diparipurnakan
Politik | 16 Mei 2024, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengirimkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke pimpinan DPR.
Baleg telah menyepakati untuk merevisi UU Kementerian menjadi usul insiatif DPR pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut tujuan mengirim draf revisi tersebut agar keputusan di rapat pleno itu bisa segera diparipurnakan.
Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
"Selanjutnya kami akan serahkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Setelah diparipurnakan, pimpinan parlemen akan mengirimkan surat kepada presiden agar ditunjuk komisi yang akan membahas revisi UU Kementerian itu dalam pembicaraan tingkat I.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku bersyukur semua fraksi menyatakan setuju meski dengan berbagai macam catatan.
"Sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial kita," kata Supratman.
Menurut dia, siapa pun presidennya tidak boleh mengunci jumlah kementerian maupun nomenklatur kementerian.
"Itu dititipkan oleh presiden terpilih, dan ini juga sesuai dengan UUD kita," kata Supratman.
Sebelumnya, seluruh fraksi menyetujui revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Kamis (16/5/2024).
"RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima?" kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi dalam rapat pleno Baleg DPR RI.
Kemudian, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut.
"Laporan Panja bisa kita terima?," kata Supratman.
"Diterima," jawab seluruh anggota Baleg DPR RI.
Baidowi menjelaskan tiga poin revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Politikus PKS Tidak Setuju Jumlah Kementerian Ditambah
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata pria yang karib disapa Awiek itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV