> >

Jalan Mulus Revisi UU Kementerian Negara: Mayoritas Fraksi DPR Setuju, PKS dan PDI-P dengan Catatan

Politik | 17 Mei 2024, 04:00 WIB
Ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. (Sumber: dpr.go.id/Oji/nr)

Sedangkan PKS menekankan perlu ada tambahan kata "efisiensi" dalam pasal penambahan kementerian. 

Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR

Catatan PDI-P yakni menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya.

Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan, good governance dan good government.

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas.

Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Fraksi PDI-P juga berpandangan perlu aturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Kemudian dalam hal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu.

Di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintahannya Tak Akan Bergaya Militer, Ini Alasannya

Penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antaranya adalah pertimbangan kapasitas fisikal.

Selanjutnya belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.

Sedangkan catatan dari PKS yakni dalam draf revisi UU Kementerian pada Pasal 15 berbunyi "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

Fraksi PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 UU Kementerian, yakni tidak hanya 'efektivitas', tapi perlu juga ditambahkan kata 'efisiensi'.

Dengan demikian, revisi UU Kementerian dalam Pasal 15 berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12—14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan."

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU