> >

Kemenag Ungkap Sanksi Jemaah Haji Tanpa Visa: Denda Rp42,5 Juta hingga Dideportasi

Humaniora | 18 Mei 2024, 21:00 WIB
Foto ilustrasi. Kementerian Agama mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk menjaga kesehatan jelang keberangkatan ke Arab Saudi. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan sanksi yang menanti bagi jemaah yang kedapatan melaksanakan haji tanpa visa resmi.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan bahwa sekitar 100.000 jemaah umrah asal Indonesia belum pulang ke Tanah Air diduga hendak melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji resmi.

Menanggapi hal itu, Petugas Media Center Haji Kemenag RI, Widi Dwinanda, mengatakan bahwa terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada jemaah haji yang berhaji tanpa visa.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Bentangkan Spanduk di Arab Saudi

Sanksi tersebut berupa denda sebesar 10.000 real atau setara dengan Rp42,5 juta. Selain itu, mereka juga terancam dideportasi.

“Sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” kata Widi, Sabtu (18/5/2024).

Tak hanya itu, pihak yang mengkoordinasi jemaah tanpa visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda maksimal 50.000 real atau setara dengan Rp212,8 juta.

Kemenag mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak mengikuti ibadah haji dapat mendaftar dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk soal visa.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkas Widi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, menyampaikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bahwa ada sekitar 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU