> >

Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Humaniora | 22 Mei 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi. Mendikbud Nadiem Makarim bentuk Tim Bayangan, pengamat menilai akibat Mendikbud tak percaya diri untuk membentuk tim ASN yang solid. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: UKT Mahal, Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Artinya, bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem.

Baca Juga: DPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Naik

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU