> >

8 Tahun Sembunyi, Pegi Buron Kasus Pembunuhan Vina Jadi Kuli Bangunan di Bandung

Hukum | 22 Mei 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi. Pegi Setiawan atau Perong, buron kasus pembunuhan Vina, bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung sebelum ditangkap. (Sumber: Think Stock)

Dengan ditangkapnya Pegi, berarti masih ada dua terduga pelaku lainnya yang masih buron, yakni Andi dan Dani. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap dua buron tersebut.

Hingga kini, sudah ada delapan orang yang telah diproses hukum dan menjalani hukuman.

Tujuh orang divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Sebagai informasi, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016 lalu.

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Baca Juga: Hotman Paris: Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan Tunggal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU