> >

LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Perlindungan

Hukum | 23 Mei 2024, 06:20 WIB
Marliyana (33), kakak Vina menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.

Namun, Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya melalui prosedur yang ada di lembaga tersebut seperti prosedur administrasi dan sebagainya.

"Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," kata dia.

Terkait satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menambahkan, baru sebatas pendampingan.

Sebab, LPSK masih perlu menelaah dan menganalisa keterangan lebih lanjut terkait dengan persoalan administrasi.

Selain itu, kata Susi, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban dan mendapatkan respons positif melalui kuasa hukumnya.

"Satu keluarga korban sebenarnya sudah melakukan kontak-kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kami akan tindak lanjuti segera kalau ada keluarga korban yang mengajukan permohonan pengaduan atau perlindungan kepada LPSK," kata Susi.

Baca Juga: Tetangga Sebut Pegi Perong Pergi ke Bandung 5 Hari yang Lalu Ikut Ayahnya Jadi Kuli Bangunan

Demikian pula dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, Saka Tatal yang mengaku mendapat penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana. 

Apabila mengajukan perlindungan, LPSK juga siap memberikan bantuan dengan melihat terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus tersebut.

"Nanti kami lihat siapa, kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK, nanti kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata Susi.

"Terus yang kedua, siapa tahu ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kami berikan perlindungan yang pasti kami tidak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK, nanti kami melakukan telaah lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidaknya,” imbuhnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU