> >

Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan

Hukum | 23 Mei 2024, 08:09 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, disebut mendapat posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Rabu (22/5/2024).

Mulanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi informasi soal Tenri atau yang dikenal dengan panggilan Bibi, menerima honor Rp10 juta per bulan dari Kementan.

"Setahu Saudara pernah nggak dia (Tenri) nerima uang honorer?" tanya jaksa.

"Iya pernah," jawab Rini.

"Rp 10 juta?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Pernah," jawab Rini.

"Dari mana Saudara tahu itu?" tanya jaksa.

"Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri)," jawab Rini.

Menurut penjelasannya, honor tersebut diterima Tenri sejak 2022 saat menjabat sebagai tenaga ahli Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Biro Hukum Kementan.

"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa lagi.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," kata Rini.

Baca Juga: Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan

Jaksa lalu mendalami terkait besaran gaji yang pertama kali diterima Tenri. 

"Berapa honornya pertama kali?" tanya jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU