> >

Soal Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon, LPSK: Masih Kami Telaah

Peristiwa | 23 Mei 2024, 15:39 WIB
Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan saksi fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Menurutnya hingga saat ini LPSK belum memberikan perlindungan terhadap saksi Vina yang meminta dilindungi tersebut.

“Belum diberikan perlindungan oleh LPSK (karena) masih kami telaah,” kata Susi, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina soal Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong: Ini Kok Cepat Ditangkapnya

Soal identitas saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi enggan menyebutkan. Namun demikian, ia memastikan bahwa saksi tersebut bukan berasal dari pihak keluarga Vina dan Eki.

Saksi fakta tersebut merupakan saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana, dalam hal ini pembunuhan dan pemerkosaan.

“Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadiannya,” ucap dia, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari saksi fakta yang meminta perlindungan.

Sebelumnya, LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan dan pendampingan, baik kepada saksi, korban, maupun pelaku yang kini sudah bebas dalam kasus Vina Cirebon.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU